Moh. Hasyim Asy’ari, K.H.
Dalam ilmu keagamaan mendapat bimbingan langsung dari ayahnya Kyai Asy’ari. Pada usia 13 tahun sudah mulai mengajar teman-teman sebayanya, tahun 1892-1899 menuntut ilmu di Mekkah. Tahun 1899 mendirikan Pesantren Tebu Ireng di Dusun Tebu Ireng, Desa Cukir, Kabupaten Jombang. Dalam perkembangannya, pesantren ini memasukkan mata pelajaran umum.
Perkembangan tersebut menarik perhatian pemerintah Belanda, sehingga sekitar 7 tahun setelah pendiriannya, Belanda memberikan surat pengakuan resmi sebagai lembaga pendidikan. Di samping sebagai pimpinan Tebu Ireng, Hasyim Asy’ari juga mendirikan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) pada tanggal 31 Januari 1926 dan menjabat sebagai Rois Akbar. Pemerintah kolonial menganggapnya berbahaya karena pengaruhnya di masyarakat sangat besar.
Dalam fatwanya pada masyarakat, K.H. Hasyim Asy’ari mengharapkan donor darah orang Islam dalam membantu penjajah, juga memberi fatwa bahwa ikut berperang bersama penjajah tidak dapat dikatakan perang jihad. Untuk mengurangi perannya, pemerintah kolonial memberinya bintang jasa dan jabatan pemerintahan, namun keduanya ditolak Hasyim Asy’ari.
Pada zaman pendudukan Jepang, beliau ditahan selama empat bulan karena mengeluarkan fatwa haram terhadap upaccara Ceikerei (membungkukkan badan ke arah matahari terbit. Hasyim berpendapat bahwa hanya Allah SWT yang wajib disembah. Kepada pemerintah jepang, mengusulkan pembentukan tentara sukarelawan Islam. Usul tersebut diterima dan diwujudkan dengan pembentukan Hizbullah.
Pada 22 Oktober 1945, bersama Kyai lainnya mengumandangkan Resolusi Jihad yang menegaskan perjuangan melawan penjajah wajib hukumnya. Kaum Muslimin dari berbagai daerah termotivasi datang ke Surabaya yang akan diserang Belanda dan Inggris. Akhirnya pecah pertempuran heroik di Surabaya yang di kemudian hari diperingati sebagai Hari pahlawan 10 November 1945.
Nilai Kepribadian Luhur yang Dimiliki
Patriot sejati yang religius, pembertani, bersikap tegas anti kompromi dengan Belanda. Sangat menjunjung tinggi ajaran islam dan menjadikannya sebagai salah satu dasar perjuangan melawan Belanda. Mengetengahkan dan memasyarakatkan hukum Islam dalam konteks perjuangannya.