Beberapa Janda Pahlawan Nasional 46 tahun yang lalu telah berpandangan jauh kedepan bagaimana memelihara silaturahim antar keluarga pahlawan nasional dan menjaga martabat bangsa yang telah diwarisi oleh almarhum suaminya, maka pada tgl 10 Nopember 1974 dibentuklah organisasi dengan nama Ikatan Keluarga Pahlawan Indonesia (IKPI) yang kemudian nama organisasi ini diubah menjadi bernama Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI).
Tiga puluh lima tahun kemudian tepatnya tanggal 8 Maret 2009 lahir UU 20/2009 Ttg Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan. Lahirnya UU ini menimbulkan kewajiban formil bagi para ahli waris Pahlawan Nasional menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai-nilai kepahlawanan, dan menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UU tersebut.
Dengan adanya IKPNI, maka organisasi ini menjadi wadah bagi para ahli waris Pahlawan Nasional untuk melaksanakan amanah konstitusi tersebut.
Semoga Website IKPNI dapat menjadi media sosial yang bermanfaat bagi anak bangsa untuk lebih mengenal para pahlawan nasional, memahami nilai-nilai kepahlawanan sehingga tumbuh semangat kepahlawanan dan menjadi wadah pemikiran, gagasan ataupun saran konstruktif baik kepada Pemerintah, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita2 para pendiri bangsa kita. Aamiin ya Robbal Alamin.