Tanya Jawab
Untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:
- Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berjasa terhadap bangsa dan negara;
- berkelakuan baik;
- setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Syarat khusus (Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
- pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Mengenai pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah non-kementrian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).
- Warga Negara yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya;
- Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
- Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya
- Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
- Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya
- Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya
Sesuai Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia
- Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnizun setempat.
- Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
- Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di Ibukota Negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonanan ke Garnizun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
- Persyaratan permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN sebagai berikut:
- Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia; dan/atau
- Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
- Permohonan pemakaman dilengkapi dengan:
- Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
- Surat Keterangan domisili almarhum/almarhumah.
- Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.
Kelengkapan dokumen dengan menunjukkan yang asli.
Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan