Amanat 5 September 1945
Setelah menerima Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII memutuskan untuk mengeluarkan amanat 5 September 1945 dan mengintegrasikan daerah yang kala itu masuk ke dalam Kesultanan Ngayogyakarta dan Paku Alaman sebagai bagian dari Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta di mana kekuasaan atas DIY dipegang oleh pemerintahan dwitunggal ini. Hingga kini, amanat tersebut menjadi bukti yang sah atas keistimewaan yang dimiliki DIY.