Menu
PAHLAWAN NASIONAL

Abdul Haris Nasution, Jend.

Lahir : 3 Desember 1918, Kotanopan, Mandailing Natal
Meninggal : 5 September 2000, Jakarta
Berdasarkan: Keppres No. 073/TK/TH. 2002, 6 November 2002

Karir awalnya sebagai guru di Bengkulu dan Palembang (1938 – 1940), kemudian menjadi pegawai Kotapraja Bandung dan memasuki dunia militer setelah ikut masuk Akademi Militer Belanda (1940 – 1943). Pada saat Indonesia merdeka aktif dalam BKR di Jawa Barat dan karir ketentaraannya terus meningkat, mulai dari Panglima Divisi I Siliwangi, Panglima MBKD, KASAD, Menko KASAB dan terakhir ketua MPRS.

Selama perang kemerdekaan, ikut terjun dalam mengatasi peristiwa Bandung Lautan Api, membentuk Divisi Siliwangi. Juga mengembangkan doktrin territorial pada Perang Kemerdekaan saat perang Kemerdekaan II merumuskan perintah siasat Panglima Besar Jenderal Sudirman, menyusun taktik gerilya. Ikut aktif menumpas pemberontakan PKI di Madiun.

Selama menjabat sebagai KASAD berhasil menumpas berbagai pemberontakan, juga mendesak agar UUD’45 diberlakukan kembali. Nasution sangat dibenci oleh PKI sehingga dalam Pemberontakan G30S/PKI termasuk salah satu Jenderal yang dibunuh, tetapi berhasil lolos.

Ketika menjadi Ketua MPRS, berhasil memimpin sidang yang mencabut “Mandat Soekarno” serta mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI. Selaku KASAD, obesesinya membina TNI AD sebagai potensi stabilisator. TNI berperan positing sebagai salah satu poros untuk mencapai cita-cita proklamasi dan menghasilkan; Pertama – memposisikan Dwi Fungsi TNI; Kedua – memprakarsai kembali ke UUD Proklamasi. Hal ini guna terjaminnya TNI sebagai satu0satunya hak milik nasional.

Memiliki 24 tanda jasa yang terdiri dari; 9 bintang jasa dari dalam negeri, 9 satya lencana dari dalam negeri, 1 medali dari Uni Soviet, 2 bintang dari Philipina, 1 bintang jasa dari Jerman, 1 bintang dari Ethiopia dan 1 Grootkuris Orange Nassau dari Belanda.

Nilai Kepribadian Luhur yang Dimiliki

Menurut Jenderal Besar yang maat berkharisma ini sejak dahulu sampai sekarang UUD 1945 adalah azas dan politik tentar, tidak dikurangi dan tidak ditambah. Adalah kewajiban bangsa Indonesia untuk melaksanakan secara murni dan konsekuen UUD 1945 yaitu untuk mencapai cita-cita proklamasi Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Memiliki prinsip perjuangan yang teguh, konsisten dan konsekuen.

IKATAN KELUARGA PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA

Meneguhkan Persatuan Bangsa yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

WEB TERKAIT

Informasi

Hubungi Kami

Kementerian Sosial, Gedung C, Lantai Dasar
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
IKPNI.com merupakan situs resmi yang diakui oleh Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia. Seluruh konten serta opini dalam situs ini berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, namun tidak mewakili pendapat Inspira Mediatama. Konten dalam situs ini sebaiknya tidak dijadikan dasar oleh pembaca dalam mengambil keputusan komersial, hukum, finansial, atau lainnya. Pada artikel yang sifatnya umum, pembaca disarankan mencari pendapat dari profesional sebelum menanggapi dan mengoreksi konten informasi yang dipublikasi jika mungkin tidak sesuai dengan pandangan pembaca. Publisher tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang tayang, bagaimanapun disebabkan. Website ini dibuat untuk IKPNI dengan hak cipta. Kepemilikan merek dagang diakui. Dilarang menyalin, menyimpan, atau memindahkan dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari publisher.
1
"Hallo, Admin. Website IKPNI."
Powered by