Menu

Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

A. PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pengertian Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Gelar tertinggi yang dberikan kepada seseorang berupa Pahlawan Nasional. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, bahwa Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

B. PENGERTIAN

  1. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warna Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah di wilayah yang sekarang menjadi wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
  2. Keluarga Pahlawan adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan anak kandung yang sah.
  3. Tim Penelilti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
  4. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait.
  5. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPU) Kalibata adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara, sedangkan Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia (Penjelasan Pasal 33 UU. Nomor 20 Tahun 2009) dan yang berhak dimakamkan di TMPN Utama adalah yang menerima gelar (Pahlawan Nasional), Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputra dan Bintang Gerilya.
  6. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabhakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara (Pasal 4 UU. 20 Tahun 2009).

C. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Bab III, Pasal 15: “Presiden memberi Gelar, Tanda Jasa dan Lain-Lain Tanda Kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang”.
  2. PASAL 21 Undang-Undang Dasar 1945: Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Undang-Undang (Usul Inisiatif DPR).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25/2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

D. ASAS DAN TUJUAN

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dalam pemberian Gelar, harus berdasarkan atas asas :

  1. Kebangsaan;
  2. Kemanusiaan;
  3. Kerakyatan
  4. Keadilan;
  5. Keteladanan;
  6. Kehati-hatian;
  7. Keobyektifan;
  8. Keterbukaan;
  9. Kesetaraan; dan
  10. Timbal Balik.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa tujuan pemberian gelar adalah :

  1. Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarma-baktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. Menumbuh-kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
  3. Menumbuh-kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara.

E. SYARAT UMUM & KHUSUS

Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus memiliki syarat umum dan syarat khusus, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum tersebut terdiri atas :

  1. WNI atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun syarat khusus untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, yaitu :

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

F. PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN CALON PAHLAWAN NASIONAL

  1. Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
  2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  3. Riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan Nasional:
    1. Nama;
    2. Tempat dan Tanggal Lahir;
    3. Pendidikan;
    4. Tempat dan Tanggal Meninggal;
    5. Riwayat perjuangan secara kronologis.
  4. Biografi Calon Pahlawan Nasional yang diusulkan:
    1. Pendahuluan;
    2. Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi yang dihadapinya;
    3. Dilampirkan daftar kepustakaan;
    4. Ditulis dalam format karya akademik;
    5. Hasil penelitian
  5. Seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dan makalahnya:
    1. Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka
    2. Komposisi seminar terdiri dari:
      1. Perwakilan Kementerian Sosial RI
      2. Pakar/Sejarawan Level Nasional
      3. Pakar/Sejarawan Level Daerah/Provinsi
  6. Dokumen-dokumen Pendukung Calon Pahlawan Nasional, antara lain:
    1. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh;
    2. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan;
    3. Foto-foto/gambar dokementasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan;
    4. Foto Calon Pahlawan Nasional berukuran 5R sejumlah 3 (tiga) lembar;
    5. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemerintah Daerah setempat;
    6. Buku-buku pendukung Usulan Calon Pahlawan Nasional.

G. MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA PENGAJUAN USUL GELAR

Keterangan:

  1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati/Walikota setempat.
  2. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
  3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
  4. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut rekomendasi TP2GD memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku ketua TP2GD melalui Menteri Sosial RI.
  5. Menteri Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetia-kawanan dan Restorasi Sosial melakukan penelitian administrasi.
  6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
  7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi syarat, kemudian oleh Menteri Sosial RI disampaikan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk kembali diteliti dan dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  8. Selanjutnya Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan memberikan rekomendasi untuk usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Presiden RI untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.
  9. Upacara penganugrahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November.

IKATAN KELUARGA PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA

Meneguhkan Persatuan Bangsa yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

WEB TERKAIT

Informasi

Hubungi Kami

Kementerian Sosial, Gedung C, Lantai Dasar
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
IKPNI.com merupakan situs resmi yang diakui oleh Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia. Seluruh konten serta opini dalam situs ini berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, namun tidak mewakili pendapat Inspira Mediatama. Konten dalam situs ini sebaiknya tidak dijadikan dasar oleh pembaca dalam mengambil keputusan komersial, hukum, finansial, atau lainnya. Pada artikel yang sifatnya umum, pembaca disarankan mencari pendapat dari profesional sebelum menanggapi dan mengoreksi konten informasi yang dipublikasi jika mungkin tidak sesuai dengan pandangan pembaca. Publisher tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang tayang, bagaimanapun disebabkan. Website ini dibuat untuk IKPNI dengan hak cipta. Kepemilikan merek dagang diakui. Dilarang menyalin, menyimpan, atau memindahkan dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari publisher.
1
"Hallo, Admin. Website IKPNI."
Powered by