
Sidang PPKI membagi Indonesia ke dalam delapan provinsi
Dua hari setelah pembacaan proklamasi, sidang ke dua PPKI menetapkan beberapa hal yang antara lain adalah membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara serta membentuk pemerintahan daerah yang terbagi atas 8 provinsi, yakni: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, Borneo.