PPKI mengesahkan UUD Negara RI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melalui sidang pertamanya memutuskan untuk mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar 45 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut juga mendasari terbentuknya pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kedaulatan di tangan rakyat yang sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.