Menu

Perundingan Linggarjati

Perundingan Linggarjati merupakan perundingan yang dilakukan oleh Indonesia yang diwakili oleh Sutan Syahrir dengan Belanda yang diwakili oleh Komisi Jenderal pimpinan Wim Schermerhon yang diselenggarakan di Gedung Linggarjati, Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Bertindak sebagai mediator adalah Lord Killearn dari Inggris.

Perundingan ini menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia yang ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangnani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.

IKATAN KELUARGA PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA

Meneguhkan Persatuan Bangsa yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

WEB TERKAIT

Informasi

Hubungi Kami

Kementerian Sosial, Gedung C, Lantai Dasar
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
IKPNI.com merupakan situs resmi yang diakui oleh Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia. Seluruh konten serta opini dalam situs ini berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, namun tidak mewakili pendapat Inspira Mediatama. Konten dalam situs ini sebaiknya tidak dijadikan dasar oleh pembaca dalam mengambil keputusan komersial, hukum, finansial, atau lainnya. Pada artikel yang sifatnya umum, pembaca disarankan mencari pendapat dari profesional sebelum menanggapi dan mengoreksi konten informasi yang dipublikasi jika mungkin tidak sesuai dengan pandangan pembaca. Publisher tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang tayang, bagaimanapun disebabkan. Website ini dibuat untuk IKPNI dengan hak cipta. Kepemilikan merek dagang diakui. Dilarang menyalin, menyimpan, atau memindahkan dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari publisher.