
Perundingan Linggarjati
Perundingan Linggarjati merupakan perundingan yang dilakukan oleh Indonesia yang diwakili oleh Sutan Syahrir dengan Belanda yang diwakili oleh Komisi Jenderal pimpinan Wim Schermerhon yang diselenggarakan di Gedung Linggarjati, Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Bertindak sebagai mediator adalah Lord Killearn dari Inggris.
Perundingan ini menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia yang ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangnani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.