Menu

Hari ulang tahun TNI

Pada saat Indonesia pertama kali merdeka dari kolonialisme, Indonesia tidak memiliki kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk dalam sidang PPKI bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi karena berada di bawah wewenang Komite Nasional indonesia Pusat (KNIP) dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang maupun Menteri Pertahanan.

Pada 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat. Nama tersebut berkali-kali berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, Tentara Republik Indonesia (TRI), dan karena saat itu INdonesia memiliki berbagai barisan tentara yang berbeda-beda, pada 15 Mei 1947 Presiden Soekarno memutuskan untuk mempersatukan TRI dengan barisan bersenjata lainnya menjadi yang kita ketahui kini sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI), tepatnya pada 3 Juni 1947. Sejak tahun 1959, tanggal 5 Oktober sendiri ditetapkan sebagai Hari Angkatan Perang yang kini dikenal sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia.

IKATAN KELUARGA PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA

Meneguhkan Persatuan Bangsa yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

WEB TERKAIT

Informasi

Hubungi Kami

Kementerian Sosial, Gedung C, Lantai Dasar
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
IKPNI.com merupakan situs resmi yang diakui oleh Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia. Seluruh konten serta opini dalam situs ini berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, namun tidak mewakili pendapat Inspira Mediatama. Konten dalam situs ini sebaiknya tidak dijadikan dasar oleh pembaca dalam mengambil keputusan komersial, hukum, finansial, atau lainnya. Pada artikel yang sifatnya umum, pembaca disarankan mencari pendapat dari profesional sebelum menanggapi dan mengoreksi konten informasi yang dipublikasi jika mungkin tidak sesuai dengan pandangan pembaca. Publisher tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang tayang, bagaimanapun disebabkan. Website ini dibuat untuk IKPNI dengan hak cipta. Kepemilikan merek dagang diakui. Dilarang menyalin, menyimpan, atau memindahkan dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari publisher.