Teuku Muhammad Hasan
Tahun 1931, Teuku Muhammad Hasan berangkat ke negeri Belanda untuk belajar meskipun tidak disetujui oleh Pangrehpraja Belanda di Sigli untuk menuntut ilmu di bidang hukum. Dalam bulan Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) perwakilan dari Sumatera. Ia ikut membahas UUD 1945 beserta pasal-pasal serta ikut memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama.
Pada tahun 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat sebagai Wakil Pemimpin Besar Bangsa Indonesia untuk wilayah Sumatera, kemudian menjadi Gubernur Sumatera. Dari bulan Desember 1948 sampai bulan Maret 1949, Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Wakil Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dan merangkap sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pada tahun 1950 – 1957, ia menjabat sebagai anggota DPRS di Jakarta, Wakil Ketua Panitia Negara Urusan Pertambangan, Ketua Panitia Penasehat tentang Pelaksanaan Ordonasi Statistik dan Gubernur Departemen Kementerian Dalam Negeri.