
Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945
Pada 5 Juli 1959, presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno merilis dekrit presiden yang menyatakan pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD ’45. Hal ini dilatarbelakangi kegagalan Badan Konstituante untuk membentuk undang-undang dasar yang baru sebagai pengganti UUD Sementara 1950.