Hazairin S.h., Prof., Dr
Ketika menjadi Residen Bengkulu merangkap Wakil Gubernur Sumsel, pada saat Belanda melancarkan Agresi Militer II tahun 1948 Hazairin aktif memberikan semangat perjuangan pada rakyat untuk melawan Belanda.
Dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, menunjukkan pengorbanan dengan bergerilya di hutan belantara Bukit Barisan berpisah dengan keluarga. Aktif mengadakan pertemuan dengan para Pamong Praja untuk mengobarkan semangat perjuangan rakyat, perjuangan secara swadana untuk membiayai kebutuhan logistic TKR di wilayah Keresidenan Bengkulu. Pada masa agresi militer Belanda II, Hazairin merupakan salah seorang tokoh yang menjadi sasaran penangkapan Belanda tapi gagal.
Pada masa perang kemerdekaan, ketika menjadi Wakil Gubernur Muda Propinsi Sumatera, mengeluarkan kebijakan pencetakan uang kertas (uang Hazairin) yang berlaku sejak 1 Desember 1947 sampai Desember 1949 di dalam Keresidenanan Bengkulu.
Hal ini membantu meningkatkan perekonomian rakyat Bengkulu dan mengatasi kebutuhan logistic TKR. Sebagai seorang pemikir besar di bidang hukum, tahun 1956 Hazirin terpilih sebagai anggota Dewan Konstituante sampai tahun 1959 dan beberapa buku yang dijadikan sebagai rujukan di Perguruan Tinggi misalnya Hukum Kewarisan Menurut Al-Quran (1958), buku Demokrasi Pancasila (1970). Hazairin menentang keras teori resepsi yang disebutnya sebagai teori iblis. Salah satu tujuan teori resepsi yang sangat ditentang yaitu pernyataan bahwa “walaupun Al-Quran melarang perzinahan namun orang Islam tidak perlu takut untuk berzina kalau dalam masyarakat adat seteempat, berzina ini masih merupakan acara bebas”.
Tanggal 28 Mei 1962 LPHN menetapkan Hukum Kekeluargaan yang dalam pasal 12a disebutkan bahwa “Di seluruh Indonesia hanya berlaku sistem kekeluargaan yaitu parental yang diatur dengan undang-undang, dengan menyesuaikan sistem-sistem lain yang terdapat dalam hukum adat kepada sistem parental”. Hazairin salah seorang penyelenggara Pemilu I di Indonesia.
Nilai Kepribadian Luhur yang Dimiliki
Cendekiawan cerdas yang sangat agamis, nasionalis ini berpengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat. Perannya di bidang hukum, pendidikan dan pemerintahan dapat dirasakan bangsa Indonesia hingga kini.