
Peresmian DIY sebagai provinsi
Setelah menyatakan diri bergabung dengan Republik Indonesia sesaat selepas Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Daerah Kasultanan Yogyakarta pimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Daerah Pakualaman pimpinan Sri Paku Alam VII sebagai kepala daerah dan wakil kepala derah dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam perjalanannya, kedudukan DIY sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi diatur melalui UU No. 22/1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah. selanjutnya, DIY dibentuk melalui UU No. 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. DIY akhirnya resmi menjadi provinsi daerah istimewa pada 26 September 1959.