Menu
PAHLAWAN NASIONAL

Sri Susuhunan Pakubuwono VI

Berdasarkan: Keppres No. 294 Tahun 1964, 17 November 1964

Sesudah Perang Diponegoro berakhir, pemerintah Belanda menata kembali wilayah kerajaan Yogyakarta dan Surakarta dalam arti menentukan daerah-daerah mana saja yang akan mereka ambil. Hal itu dilakukan Belanda sebagai imbalan atas jasa yang sudah mereka berikan dalam menumpas perlawanan Diponegoro. Khusus untuk Kesunanan Surakarta, dibentuk sebuah badan yang disebut “Commissarissen ter Bepaling der Zaken te Surakarta” (komisaris-komisaris yang bertugas untuk menetapkan urusan di Surakarta). Pada tanggal 20 Mei 1830, badan itu menetapkan “Hendaklah Sri Sunan Pakubuwono VI setuju menyerahkan kepada Gubernemen dari Banyumas dan Bagelen beserta tanah-tanah Monconegoro yang akan diatur oleh Gubernemen atas nama Susuhunan.”

Ketentuan itu tak lain daripada menggerogoti wilayah kerajaan Surakarta. Pakubuwono VI keberatan menerimanya. Tetapi karena tekanan Belanda, akhirnya dengan hati yang berat terpaksa juga menerimanya. Dalam suratnya tanggal 29 Mei 1830, Pakubuwono VI menyebutkan bahwa tunduk kepada keinginan Gubernemen. Akhrinya hal itu dituangkan dalam perjanjian yang mengikat, tetapi Pakubuwono VI tidak bersedia menanda-tangani perjanjian tersebut. Barulah pada tanggal 22 Juni `830, perjanjian itu ditanda-tangani oleh penggantinya, Pakubuwono VII. Tindakan itu memperlihatkan sikap Pakubuwono VI yang tidak selamanya patuh kepada pemerintah jajahan. Ia dilahirkan tanggal 26 April 1807 sebagai putera dari Pakubuwono V, ibunya Raden Ayu Sosroningrat adalah seorang selir. Karena itu Sapardan, nama kecil Pakubuwono VI tidak berhak menduduki tahta kerajaan Surakarta. Pakubuwono V tidak mempunyai anak laki-laki dari permaisuri. Sesuai dengan adat kerajaan seharusnya digantikan oleh saudara laki-lakinya, Pangeran Puruboyo, anak permaisuri Pakubuwono IV, tetapi Pakubuwono V sudah meninggalkan wasiat kepada Patih Sosroningrat agar Sapardan diangkat sebagai penggantinya. Wasiat itu disetujui pula oleh Residen Belanda di Surakarta, Mac Gillavry.

Waktu Sapardan berusia empat tahun, di Indonesia terjadi pergantian kekuasaan pemerintah jajahan dari tangan Belanda ke tangan Inggris sebagai akibat perang yang berkobar di Eropa. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Susuhunan Surakarta Pakubuwono IV dan Sultan Yogyakarta Hamengkubuwono II untuk melepaskan diri dari kekuasaan bangsa asing. Mereka sepakat untuk melancarkan aksi bersama, Hamengkubuwono II segera mengadakan persiapan.

Tetapi rencananya diketahui oleh Inggris karena pengkhianatan seorang keluarga Kraton. Ia ditangkap dan dibuang ke Penang. Sesudah itu pasukan Inggris mengadakan penjagaan yang ketat disekitar Keraton Surakarta, sehingga Pakubuwono IV tidak sempat melakukan rencananya. Secara samar-samar penjagaan pasukan asing itu membekas dalam jiwa Sapardan.

Kurang dari dua tahun setelah Sapardan dinobatkan sebagai Sunan Surakarta, di daerah Jawa Tengah terjadi perlawanan bersenjata untuk menumbangkan kekuasaan penjajahan Belanda yang sejak tahun 1816 berkuasa kembali di Indonesia. Perlawanan itu dipimpin oleh Pangeran Diponegoro. Sunan Surakarta dan Sultan Yogyakarta serta Mangkunegara dan Pakualam mau tak mau terpaksa memihak Belanda sesuai dengan kontrak politik yang ada antara kerajaan-kerajaan ini dengan pihak Belanda. Pakubuwono VI mengirimkan pasukannya dibawah pimpinan Pangeran Kusumoyudo untuk menghadapi pasukan Diponegoro. Pasukan ini tidak berhadapan dengan pasukan yang langsung dipimpin Diponegoro, tetapi menghadapi perlawanan rakyat daerah Semarang dan Kedu yang juga telah mengangkat senjata melawan pemerintah Belanda. Komandan tentara Belanda tidak puas dengan pertempuran yang dilakukan oleh pasukan Surakarta, bahkan Residen Belanda di Surakarta, Nahuys, menganggap pasukan ini hanya melakukan perang pura-pura dengan cara menembakkan senjata ke atas, tidak kearah musuh. Karena itu curiga dan menuduh pasukan Surakarta berdiri di pihak Diponegoro atau sekurang-kurangnya bersikap netral. Residen Surakarta Nahuys berkesimpulan bahwa Pakubuwono VI tidak dapat dipercaya. Ia mengusulkan kepada pemerintah Belanda di Jakarta agar Pakubuwono VI dipecat. Usul itu ditolak.

Sejarah yang ditulis orang-orang Belanda mengatakan, bahwa sikap Pakubuwono VI amat meragukan, sedangkan menurut versi Keraton Surakarta yang diungkapkan setelah kemerdekaan Indonesia, sikap Pakubuwono VI adalah jelas memihak Diponegoro. Tidak saja dengan surat atau utusan ia menghubungi Diponegoro, tetapi ia membantu secara fisik. Ia pun pernah mengadakan “pertemuan rahasia” dengan Diponegoro antara lain di hutan Krendawahana, sebelah utara kota Sala. Diceritakan bahwa diatas batu “Selagilang” Pakubuwono VI menyerahkan keris pusaka “Kyai Sandanglawe” kepada Diponegoro. Pernah pula Pakubuwono VI pribadi bermusyawarah tentang siasat perang melawan Belanda di bawah pohon beringin rindang di hutan Krendawahana dengan Diponegoro, R.A. Sumirah dan Kyai Mojo demikianlah sumber keraton Surakarta yang diuraikan oleh R.M. Rio Yosodipuro dalam “Peringatan Dwi Windu Pahlawan Nasional Sri Pakubuwono VI” pada tanggal 18 November 1980.Dapat dipastikan ialah bahwa Pakubuwono VI tidak terlalu memihak Belanda. Setelah perang Diponegoro selesai, terbuktilah sikap membangkangnya seperti yang diuraikan pada awal tulisan ini.

Pada saat hubungannya dengan pemerintah Belanda cukup tegang akibat ketidaksediaannya menanda-tangani perjanjian, Pakubuwono VI harus pula menghadapi persoalan yang rumit mengenai hidup pribadinya. Ia mempunya empat orang permaisuri. Salah seorang yang sangat dicintainya Kanjeng Ratu Anom. Permaisuri ini menuntut, bila mana melahirkan anak laki-laki, maka putra itulah yang harus diangkat sebagai Sunan Surakarta. Permintaan itu disanggupi oleh Pakubuwono VI. Ia pun berjanji tidak akan menggauli permaisuri yang lain sebelum K.R. Anom mengandung. Bila hal itu dilakukannya, maka sumpah K.R. Anom akan berlaku atas dirinya, yakni tidak akan mempunyai kekuasaan sebagai raja diatas kerajaannya.

Ternyata yang hamil adalah permaisuri yang lain, yakni Kanjeng Ratu Emas, akibatnya K.R. Anon menjadi marah dan putus asa. Ia malahan berusaha bunuh diri, namun dapat dicegah. Pakubuwono VI berada dalam keadaan yang sulit, ia ingat janjinya kepada K.R, Anom dan sumpah permasuri ini atas dirinya. Dalam keadaan demikian, Pakubuwono VI memutuskan untuk memohon “pepadang”, yakni memohon petunjuk gaib dari Tuhan. Untuk itu harus menyepi dan memohon bantuan kepada para leluhurnya di makam kerajaan di Imogiri. Tengah malam tanggal 5 Juni 1830 dengan diam-diam meninggalkan Keraton dengan 7 orang pengiringnya. Dari Keraton ia menuju Jatinom, Klaten, kemudian masuk hutan terus ke Mancingan Parangtritis, di tepi pantai samudera selatan.

Kepergian Pakubuwono VI dari Keraton segera di laporkan oleh Pangeran Buminoto kepada Residen Surakarta. Dikatakan pula oleh pangeran ini, bahwa Pakubuwono VI tidak akan kembali sebelum kerajaan Surakarta utuh seperti sediakala. Residen menafsirkan Pakubuwono VI menyiapkan pemberontakan untuk merebut kembali daerahnya yang telah diambil Belanda. Ia segera memerintahkan pasukan Belanda memasuki Keraton untuk mengadakan pemeriksaan kalau-kalau Pakubuwono VI masih ada dalam Keraton. Keraton dikepung dan meriap dipasang dihadapkan ke Keraton. Rakyat menudga, bahwa Keraton akan dihancurkan Belanda. Karena itu banyak rkayat yang mengungsi keluar kota.

Residen mengadakan pembicaraan dengan Patih Sosrodingigrat, Mangkunegoro dan pangeran-pangeran lainnya. Berita telegram segera dikirim ke Jakarta. Sehari kemudian keluar pengumuman, bahwa urusanpemerintahan di Surakarta ditugaskan kepada Pangeran Buminoto, Pangeran Puruboyo, Pangeran Kusumoyudo dan Pangeran Hadinagoro.

Sebenarnya sejak tahun 1829 masalah Paku Buwono sudah menjadi bahan pembicaraan di kalangan pejabat tinggi pemerintah Belanda. Surat menyurat antara Jenderal de Kock. Komisaris Jenderal, enteri jajahan dan Dewan Hindian berkali-kali mempertimbangkan untuk menyingkirkan Pakubuwono VI yang dianggap tidak setia kepada pemerintah Belanda. Kini, dengan perginya Pakubuwono VI dari Keraton, maka jalan untuk menurunkannya dari tahta kerajaan terbuka lebar.

sepasukan tentara Belanda di bawah pimpinan Letnan Kolonel Sollewijn diperintahkan mengejar Pakubuwono VI ia tertangkap di Mancingan. Dalam pertemuan dengan REsiden Surakarta Nahuys di Pasargede, Pakubuwono VI menjelaskan maksudnya hendak ke makam nenek moyangnya di Imogiri. Namun apa pun alasan yang diberikannyak, Residen tidak mau menerimanya. Ia tetap dipersalahkan. Dalam pengumuman tanggal 14 Juni 1830 yang ditanda-tangani oleh P. Markus dan Kolonel Nahuys atas nama Pemerintah Hindia Belanda, Pakubuwono VI diturunkan dari tahta kerajaan Surakarta. Sebagai penggantinya ditetapkan Pangeran Puruboyo.

Pakubuwono VI dibawa ke Semarang dan kemudian ke Jakarta. Pada tanggal 8 Juli 1830, ia dibawa dengan kapal Roepel ketempat pengasingannya di Ambon. Di tempat pengasingan ini ia meninggal dunia pada tahun 1849. Jenazahnya dikebumikan di Ambon. Kemudian pada tanggal 8 Maret 1957 oleh keluarganya diadakan penggalian jenazah almarhum dengan disaksikan oleh Wakil Pemerintahan R.I. kerangkanya dipindahkan ke makam raja-raja di Imogiri Yogyakarta.

IKATAN KELUARGA PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA

Meneguhkan Persatuan Bangsa yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

WEB TERKAIT

Informasi

Hubungi Kami

Kementerian Sosial, Gedung C, Lantai Dasar
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
IKPNI.com merupakan situs resmi yang diakui oleh Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia. Seluruh konten serta opini dalam situs ini berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, namun tidak mewakili pendapat Inspira Mediatama. Konten dalam situs ini sebaiknya tidak dijadikan dasar oleh pembaca dalam mengambil keputusan komersial, hukum, finansial, atau lainnya. Pada artikel yang sifatnya umum, pembaca disarankan mencari pendapat dari profesional sebelum menanggapi dan mengoreksi konten informasi yang dipublikasi jika mungkin tidak sesuai dengan pandangan pembaca. Publisher tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang tayang, bagaimanapun disebabkan. Website ini dibuat untuk IKPNI dengan hak cipta. Kepemilikan merek dagang diakui. Dilarang menyalin, menyimpan, atau memindahkan dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari publisher.
1
"Hallo, Admin. Website IKPNI."
Powered by