Menu
PAHLAWAN NASIONAL

Bataha Santiago

Berdasarkan: Keppres No. 115-TK-TH-2023, 6 November 2023

Pahlawan Nasional dari Sangihe Talaud

Bataha Santiago, pejuang tangguh dari Sulawesi Utara, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tanggal 6 November 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanannya dalam mempertahankan kemerdekaan rakyatnya dari cengkeraman kolonialisme VOC.

Sebagai Raja Kerajaan Manganitu yang berkuasa pada periode 1670-1675, Bataha Santiago dikenal atas perjuangannya melawan dominasi VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) di Kepulauan Sangihe Talaud.

Perlawanan Terhadap VOC

Lahir pada tahun 1622, Bataha Santiago merupakan sosok yang mencintai kemerdekaan dan menolak tunduk pada tekanan kolonial. Ia dengan tegas menentang monopoli perdagangan rempah oleh VOC, terutama cengkeh yang menjadi komoditas utama di wilayahnya. Sikapnya yang berani tercermin dalam semboyan yang terukir di batu makamnya: “Biar saya mati digantung; tidak mau tunduk kepada Belanda.”

Sebagai raja ketiga Kerajaan Manganitu, Bataha Santiago memiliki nama lengkap Don Jugov (Jogolov) Sint Santiago, sementara nama “Bataha” berarti “Sakti”. Kerajaan Manganitu sendiri didirikan oleh Liung Tolosang (Raja Boo atau Tolo) sekitar tahun 1600 dan kemudian dilanjutkan oleh Tompoliu (Tompo), ayah dari Bataha, yang memerintah dari tahun 1645 hingga 1670 dengan kebijakan anti-VOC.

Pendidikan dan Hubungan dengan Spanyol

Selain belajar dari lingkungan kerajaannya, Bataha Santiago juga sempat merantau ke Filipina pada tahun 1666 untuk menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Pengalaman ini sangat mungkin diperoleh berkat hubungan diplomasi ayahnya dengan Spanyol dan para misionaris Katolik. Kedekatan ini memicu ketidaksenangan VOC yang berusaha memperkuat pengaruhnya di kawasan tersebut.

Ketika Bataha Santiago naik takhta pada tahun 1670, VOC semakin agresif dalam memperluas kekuasaannya di Sangihe. Gubernur VOC di Maluku, Robertus Padtbrugge, bahkan mengajukan kontrak politik yang sangat merugikan Kerajaan Manganitu. Kontrak tersebut mencakup tiga tuntutan utama:

  1. Semua tanaman cengkeh di Manganitu harus ditebang.
  2. Tidak boleh ada agama lain selain Gereformeerd (Kristen Protestan).
  3. Seluruh perangkat kebudayaan Manganitu harus dihancurkan.

Bataha Santiago dengan tegas menolak tuntutan tersebut. Sikapnya yang keras membuat VOC mengerahkan pasukan untuk menundukkan Manganitu.

Perang Melawan VOC

Tahun 1675 menjadi saksi tiga serangan berturut-turut oleh VOC terhadap Kerajaan Manganitu. Dalam pertempuran sengit ini, Bataha Santiago mengerahkan pasukannya, termasuk pasukan wanita yang dipimpin oleh dua adik perempuannya, Apueng dan Sapela. Dua saudara lainnya, Diamanti dan Gaghinggilhec, juga berperan sebagai panglima perang.

Dengan persenjataan tradisional, pasukan Manganitu mampu menghalau dua serangan awal VOC. Namun, pada serangan ketiga, sebagian wilayah kerajaan jatuh ke tangan musuh. Meskipun dalam kondisi terdesak, Bataha Santiago tetap tidak menyerah.

VOC kemudian menggunakan taktik licik dengan menawarkan perundingan damai yang ternyata hanya jebakan untuk menangkap Bataha Santiago. Dalam tawanan, ia tetap menolak tunduk kepada VOC, hingga akhirnya dieksekusi mati atas perintah Gubernur Padtbrugge.

Warisan Perjuangan

Setelah eksekusi, sisa pasukan Manganitu secara diam-diam menyelamatkan jasad Bataha Santiago dan menguburkannya di Tanjung Nento, dekat desa Karatung. Tiga abad kemudian, pada tahun 1976, makamnya dipugar oleh pemerintah daerah setempat dan kini menjadi monumen bersejarah yang berjarak sekitar 14 km dari Kota Tahuna, pusat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sebagai simbol keberanian dan keteguhan dalam melawan kolonialisme, perjuangan Bataha Santiago terus dikenang. Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepadanya merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanannya dalam mempertahankan kemerdekaan rakyatnya dari cengkeraman VOC. Sebagai wujud penghargaan, namanya diabadikan pada sebuah patung di Miangas, daerah perbatasan antara Indonesia dan Filipina. Selain itu, namanya juga digunakan sebagai nama markas Kodim 1301/Sangihe dan Korem 131/Santiago di Manado, Sulawesi Utara, sebagai pengingat atas semangat juangnya.

Makam Santiago di Desa Karatung berbentuk persegi dan dilapisi keramik putih. Terdapat tanda salib di makamnya, dan di prasasti makam tertulis kutipan kalimat Santiago, “Biar saya mati digantung, tidak akan tunduk kepada Belanda.”  Di samping makamnya, terletak makam saudara perempuannya. Kompleks makam ini sudah dua kali dipugar, yakni pada 1975 dan 1993.

Referensi

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia. (2023). Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Ditetapkan pada 6 November 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
  2. Detik News. (2023, November 10). Tentang Bataha Santiago, Raja dari Sangihe Sulut yang Jadi Pahlawan Nasional. Diakses pada 7 Februari 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-7027440/tentang-bataha-santiago-raja-dari-sangihe-sulut-yang-jadi-pahlawan-nasional
  3. Historia.id. (2023, November 15). Bataha Santiago: Digantung Akibat Lawan VOC. Diakses pada 7 Februari 2025, dari https://historia.id/politik/articles/bataha-santiago-digantung-akibat-lawan-voc-PdMl3

IKATAN KELUARGA PAHLAWAN NASIONAL INDONESIA

Meneguhkan Persatuan Bangsa yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

WEB TERKAIT

Informasi

Hubungi Kami

Kementerian Sosial, Gedung C, Lantai Dasar
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
IKPNI.com merupakan situs resmi yang diakui oleh Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia. Seluruh konten serta opini dalam situs ini berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, namun tidak mewakili pendapat Inspira Mediatama. Konten dalam situs ini sebaiknya tidak dijadikan dasar oleh pembaca dalam mengambil keputusan komersial, hukum, finansial, atau lainnya. Pada artikel yang sifatnya umum, pembaca disarankan mencari pendapat dari profesional sebelum menanggapi dan mengoreksi konten informasi yang dipublikasi jika mungkin tidak sesuai dengan pandangan pembaca. Publisher tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang tayang, bagaimanapun disebabkan. Website ini dibuat untuk IKPNI dengan hak cipta. Kepemilikan merek dagang diakui. Dilarang menyalin, menyimpan, atau memindahkan dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari publisher.