Ahmad Rifai, K.H.

Tokoh pelopor gerakan sosial keagamaan Jami’iyah Rifa’iyah yang dimulai dari Kendal tahun 1225 H / 1811. Menentang habis kebijakan Belanda mengakibatkan dipenjara mulai dari Kendal, Semarang sampai Wonosobo. Setelah pulang dari Timur Tengah, Arab Saudi dan Mesir memperdalam ilmu selama 20 tahun, kembali ke Kendal, tetapi dilarang oleh Belanda dengan alasan keamanan.
Kemudian pindah ke Pekalongan dan menetap di Kalisalak Batang. Tahun 1840, mendirikan Lembaga Pendidikan dan melakukan tablig agama di Jawa Tengah. Selama di Kalisalak mengarang sebanyak 59 judul kitab dan 500 tanbih. Sebagian berisi tentang protes sosial terhadap penjajah dan seluruh kaki tangannya.
Tahun 1275 H / 1859, ditangkap dan diasingkan ke Ambon, dan disana mengarang beberapa judul kitab dan 600 tanbih. Di Ambon, Ahmad Rifa’I terus menerus mengadakan perlawanan terhadap kolonial Belanda dan memberi komando kepada para santrinya di Jawa untuk tidak menaati segala perintah Belanda melalui surat-surat rahasia yang dibawa oleh pedagang Semarang ke Ambon.
Pada tahun 1863, ditangkap dan diasingkan lagi oleh Belanda ke Manado, Sulawesi Utara. Di Manado, menikah dengan wanita Minahasa dan mempunyai banyak keturunan yang sekarang sudah menyebar ke berbagai propinsi di Indonesia. Akhirnya wafat dalam pengasingannya di Manado yaitu kampung Jawa Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara tahun 1286 H / 1870.
Nilai Kepribadian Luhur yang Dimiliki
Ulama pejuang dan mubalig ulung yang ahli sastra berjuang tiada henti sampai maut menjemput tanpa Lelah. Kyai yang satu ini melakukan protes sosial pada penjajah Belanda melalui berbagai karangannya dan secara kontinue memberikan instruksi demi instruksi kepada santri-santri yang berjarak ribuan kilometer dari tempat tinggalnya dengan berbagai cara. Padahal Teknik komunikasi belum secanggih kini.